Artikel
Kerja Bakti Pemerintah Desa Wiau Lapi
PEMERINTAH DESA WIAU LAPI pada hari Jumat, 11 April 2025 melaksanakan kerja bakti untuk pengecoran jalan desa. Kerja bakti yang dilaksanakan Pemerintah Desa merupakan Program Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan untuk mengajak masyarakat menjaga dan membersihkan lingkungan masing-masing.
Pemerintah Desa pada kesempatan ini melaksanakan kerja bakti dalam memperbaiki jalan yang berlubang. Kerja bakti yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dipimpin langsung oleh Hukum Tua Ferry Kumendong.
"Kerja bakti ini untuk menopang program Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan juga kami melaksanakan keluhan masyarakat yang banyak jalan berlubang" imbuh Ferry Kumendong Hukum Tua Desa Wiau Lapi.
Kegiatan kerja bakti ini melibatkan seluruh perangkat desa serta staf desa dan juga yang terlibat di dalamnya ada masyarakat yang melaksanakan pembersihan lingkungan.


.jpg)

Wiau Lapi Mengikuti Epdeskel Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Wiau Lapi Siap Mengikuti Epdeskel 2026
Sebagai Desa Iklim, Wiau Lapi Terus Melaksanakan Penghijauan Lingkungan
KDMP Wiau Lapi Melaksanakan Ibadah Perletakan Batu Pertama
Desa Wiau Lapi Melaksanakan RAT KDMP Tahun 2025
Apresiasi Inspektorat Minsel Untuk Desa Wiau Lapi
KPK RI Kunjungi Wiau Lapi Untuk Melaksanakan Monitoring
Wiau Lapi Desa Wisata Yang Mempesona
Gotong Royong Yang Membangkitkan Semangat Masyarakat Desa
Hukum Tua Ferry Kumendong genap 1 Tahun Memimpin Desa Wiau Lapi
Bupati Franky D. Wongkar lewat Inspektorat melaksanakan Sosialisasi Perbup No 29 tentang Pengaduan Masyarakat
Pemdes Wiau Lapi Menerima Kunjungan BPKP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI laksanakan Bimtek Desa Anti Korupsi di Wiau Lapi
Wiau Lapi Menerima Penghargaan Dari BKKBN
IV. II. Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
III. 3. Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
I. 1. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya. (2 tahun terakhir)
I. 2. Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa